Kode Lisensi

MJNLIJJGMLIJJKNGLNO
MENU

Sejarah Singkat

Panti sosial milik pemerintah ini berdiri sejak tanggal 1 Desember 1978. Dengan biaya operasional dari anggaran proyek bantuan dan penyantunan Lanjut Usia (LU) Jawa Tengah sampai dengan bulan maret 1979 dan pada tahun 1979/1980 selanjutnya dari biaya operasional rutin Kantor Wilayah Departemen Sosial Propinsi Jawa Tengah. Pada tanggal 2 oktober 1979 panti ini baru di resmikan Gubernur Jawa Tengah Bapak Supardjo Rustam dengan nama Sasana Tresna Wredha “Wening Wardoyo” Ungaran. Adapun nama tersebut mengandung makna:

  • Sasana adalah wisma, rumah, tempat.
  • Tresna adalah cinta, kasih, kasih sayang.
  • Wredha adalah tua.
  • Wening adalah hening, tenang, tentram.
  • Wardoyo adalah pribadi, batin, jiwa.

Dengan nama tersebut diharapkan dapat menjadi tempat untuk memberikan pelayanan kasih sayang, mencintai orang-orang yang sudah lanjut usia agar mereka dapat memperoleh ketenangan batin, ketentraman hidup, sehingga dapat menikmati sisa hidupnya diakhir hayat.

Setelah berjalan dua tahun, pada tanggal 2 Mei 1981 Menteri Sosial RI Bapak Supardjo meresmikan Sasana Tresna Wredha “Wening Wardoyo” sebagai Unit Pelaksana Teknis dibidang Bantuan Kesejahteraan Sosial Para Lanjut Usia Terlantar di Jawa Tengah. 

Berdasarkan keputusan Menteri Sosial RI nomor: 22/HUK/1995 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial di lingkungan Departemen Sosial RI maka Sasana Tresna Wredha “Wening Wardoyo” Ungaran berubah menjadi Panti Sosial Tresna Wredha “Wening Wardoyo” Ungaran, kemudian dengan berlakunya Perda nomor 1 tahun 2002 tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Jawa Tengah, nama Panti Sosial Tresna Wredha “Wening Wardoyo” Ungaran berubah menjadi Panti Wredha “Wening Wardoyo” Ungaran. Kemudian di tahun 2010 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2010, Panti Wredha “Wening Wardoyo” Ungaran berubah menjadi Unit Rehabilitasi Sosial “Wening Wardoyo” Ungaran pada Balai Rehabilitasi Sosial “Wira Adhi Karya” Ungaran. 

Seiring berjalannya waktu dampak dari pesatnya pembangunan di Jawa Tengah tentu saja berimbas pada meningkatnya masalah-masalah sosial yang ada di masyarakat yang semakin kompleks maka dengan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2010, tentang Perubahan Panti menjadi Balai disempurnakan lagi sesuai tugas pokok dan fungsinya maka berubah menjadi Pergub nomor 53 tahun 2013, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang tadinya Unit Rehabilitasi Sosial “Wening Wardoyo” menjadi Unit Pelayanan Sosial Lanjut Usia “Wening Wardoyo” Ungaran. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 109 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur nomor 31 tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Unit Pelayanan Sosial Lanjut Usia “Wening Wardoyo” Ungaran berubah menjadi Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia “Wening Wardoyo” Ungaran sebagai unit penunjang non struktural dari Panti Pelayanan Sosial Anak “Wira Adhi Karya” Ungaran. Panti Pelayanan Sosial Anak “Wira Adhi Karya” Ungaran pada Rumah PelayananSosial Lanjut Usia “Wening Wardoyo” Ungaran menampung sejumlah 90 orang lansia atau PM sesuai kapasitas lembaga

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; 
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; 
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
  9. tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
  13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
  14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik;
  16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
  17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
  18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia;
  19. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  20. Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial;
  21. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia;
  22. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial;
  23. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial;
  24. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat;
  25. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia;
  26. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi Dan Di Daerah Kabupaten/Kota;
  27. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
  28. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah;
  29. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 
  30. Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.


Visi Dan Misi

Visi : 

Terwujudnya Lanjut Usia Yang Berbahagia dan Sejahtera

Melalui Pengembangan Potensi Diri dan Kreatifitas.

Misi:

a. Mengembangkan perilaku penerima manfaat yang mendukung pelaksanaan pelayanan sosial lanjut usia;

b. Mengembalikan kondisi mental psikologis dan sosial sasaran penanganan dalam kehidupan sehari-hari agar mampu melaksanakan fungsi sosial dalam tatanan kehidupan dan penghidupan bermasyarakat;

c. Memberdayakan sasaran penanganan dengan mengembangkan sistem pelayanan sosial yang berbasis pada pengasuhan alternatif, maju, berdaya saing dan berkelanjutan;

d. Mengembangkan jaringan kerjasama dengan berbagai kalangan yang mampu mendukung kemandirian sasaran penanganan;

e. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk mewujudkan kualitas penyelenggaraan pelayanan sosial lanjut usia.

Motto : "Tua Berguna Dan Berkualitas"

Program Pelayanan

 


PRAKTEK BELAJAR

RPSLU Wening Wardoyo

Resume

Persyaratan Penerimaan

 


Persyaratan Penerimaan

a. Persyaratan Fisik :

  • Warga Negara Indonesia.
  • Laki / Perempuan / Suami Istri / Janda / Duda.
  • Umur minimal 60 tahun
  • Tidak memiliki tempat kediaman tetap (terlantar).
  • Makan sehari hanya 2 X dan tidak memenuhi persyaratan makanan bergizi.
  • Pakaian yang dimiliki kurang dari 4 stel.
  • Jika sakit tidak mampu berobat ke fasilitas kesehatan.
  • Memiliki atau tidak memiliki keluarga yang mau dan mampu mengurusnya.
  • Mengalami tindak kekerasan, di perlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan terdekatnya.

Persyaratan Administrasi :

b. Persyaratan Administrasi :

  • Surat permohonan masuk ke unit.
  • Surat pengantar dari aparat desa / kelurahan setempat.
  • Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa dirinya sehat dan tidak mempunyai penyakit menular.
  • Pas foto 3x4 : 3 lembar.
  • Mengisi blangko model 1 (disediakan )

Program Pelayanan

Sarana Fisik :



REKAPITULASI PEGAWAI

REKAPITULASI PEGAWAI RUMAH PELAYANAN SOSIAL

LANJUT USIA “WENING WARDOYO” UNGARAN



Kerja Sama

KERJASAMA DENGAN LEMBAGA/INSTANSI TERKAIT

1. Instansi Sosial Kab/Kota se - Jateng

2. Kelurahan Ungaran Kec. Ungaran Barat

3. Puskesmas dan RSUD Ungaran,

4. RSDK Semarang, RS. Tugurejo

5. RSJD dr. Amino Gondohutomo Semarang

6. BKIM Semarang

7. Kantor Dep. Agama Kab. Semarang

8. Gereja Kristen di Ungaran dan Semarang

9. Team Pemakaman

10. Masyarakat Sekitar Panti

11. Koordinasi dan informasi masalah lansia

12. Pengiriman calon Penerima Manfaat

13. Pengurusan surat surat keterangan

14. Pemeriksaan kesehatan Penerima Manfaat

15. Pemeriksaan dan pengobatan jiwa

16. Pemeriksaan dan pengobatan mata

17. Bimbingan agama islam

18. Bimbingan agama nasrani

19. Menggali Kubur

20. Koordinasi tokoh masyarakat/Ulama

 a. Kegiatan Penyantunan berupa:

Pengasramaan dan pemberian jaminan hidup : permakanan, tempat tinggal, pakaian, perawatan kebersihan diri, pelayanan kesehatan (Poliklinik, Puskesmas, RSUD, RSJ, RS. Kariyadi Semarang, RS. Tugurejo Semarang).

Kegiatan pemulasaraan jenazah dan pelayanan pemakaman menurut agama dan kepercayaan (secara jawa, islam dan nasrani)


b. Kegiatan Bimbingan Sosial berupa:

Bimbingan Sosial (perorangan kelompok maupun masyarakat) bimbingan fisik : SSI, bimbingan mental, agama, estetika, keterampilan, bimbingan konsultatif, kegiatan rekreatif (pengisi waktu luang dan rekreasi).

Data Kontak

 


Kegiatan

Select category
  • Category

Contact

Google Maps

 Rumah Pelayanan Sosial Lanjut Usia "Wening Wardoyo" Ungaran

Telepon : (024) 6922289

Unit       : UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah PPSA Wira Adhi Karya Ungaran 

Alamat   : Jl. Kutilang Raya No.24, Kuncen, Ungaran, Kec. Ungaran Bar., Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50517

Contact Form